Minggu, 21 Juli 2013

BATASAN MUSTAHIQ ZAKAT

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
وَمَا آُتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيْدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُولَئِكَ هُمُ المُضْعِفُونَ
Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS. Ar-Ruum 39)




وَتُدْفَعُ الزَّكاَةُ إِلىَ الأَصْناَفِ الثَّماَنِيَّةِ الَّذِيْنَ ذَكَرَهُمُ اللهُ تَعاَلىَ فيِ كِتاَبِهِ بِقَوْلِهِ سُبْحاَنَهُ - إِنَّماَ الصَّدَقاَتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالمَساَكِيْنِ وَالعاَمِلِيْنَ عَلَيْهاَ وَالمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفيِ الرِّقاَبِ وَالغاَرِمِيْنَ وَفيِ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ - أَوْ إِلىَ مَنْ يُوْجَدُ مِنْهُمْ
=======
Zakat disalurkan kepada delapan kelompok yang berhak menerima zakat, sebagaimana diabadian dalam Al-Qur’an - Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk orang berdakwah di jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan. - (QS. At-taubah 60) Atau disalurkan terhadap orang-orang yang ditemukan diantara semuanya.

Nah, Batasan bagaimana yang termasuk seorang fakir? Batasan bagaimana yang termasuk seorang miskin? dan seterusnya... Mari kita bahas satu per-satu...!!

Batasan orang fakir ialah pendapatannya tidak memenuhi separuh kebutuhan pokoknya. Umpamanya ada sebuah keluarga terdiri dari suami+istri dan dua orang anak, kebutuhan pokok makanan per-harinya 100 ribu rupiah, dengan rincian 40 ribu buat beli beras, 30 ribu buat lauk-pauk, minyak goreang bumbu-bumbunya dan 30 ribu lainnya buat minuman, cemilian atau gorengan, termasuk sabun kebersihan, soalnya abis makan ntuh kudu di cuci pakai sabun ..wew...

Kemudian pendapatan nya kurang dari separuh kebutuhannya, misalnya ia hanya memiliki pendapatan 40 ribu perhari (< 50 ribu, setengah dari 100 ribu) Wal-hasil, pendapatan perbulan 1,2 juta (40 ribu x 30 hari) ialah masih termasuk keluarga fakir, dan sah menerima zakat. Namun apabila pendapatan per-bulan 1,2 juta, lalu ia punya pendapatan lain atau punya aset harta kekayaan lain sehingga bisa memenuhi kebutuhan per-hari 100 ribu, maka ia bukan termasuk keluarga fakir ataupun miskin. Karena batasan miskin ialah pendapatannya memang lebih dari separuh kebutuhan, namun masih kurang
dari kebutuhan 100 ribu per-hari, misalnya hanya memiliki pendapatan 90 ribuan per-hari.

Nah, persoalannya apa benar kebutuhan pokok saudara sekeluarga sampai 100 ribu per-hari? Mungkin di sini sangat berbeda-beda, sesuai kondisi regional dimana tempat saudara tinggal. 100 ribu per-hari bisa dianggap cukup di suatu tempat dan bisa dianggap kurang di tempat yang lain. Karena biaya hidup di kampung tidak sama dengan biaya hidup di kota.

Sahabatku, salah satu mustahiq zakat yang lain ialah orang yang berdakwah di jalan Allah, Fi Sabilillah. Insya Allah saya berada di kategori itu, maka kalau mau berzakat pada saya tentunya tidak pantas untuk di tolak, sebab menerima zakat itu pun termasuk ibadah.... Jangankan ngasih zakat sama saya, ngasih martabak juga akan saya terima.

Soal saya sih kagak ngarep-ngarep supaya ada yang ngasih, ngarep-ngarep pengen di kasih itu kagak boleh, thoma' namanya... Namun ada yang lebih kagak boleh, yaitu udah punya banyak.., koq kagak pernah ngasih-ngasih, itu pelit namanya....wew...

Apabila sahabat memang gemar infaq, zakat atau sedekah, terutama di bulan Ramadhan yang pahalanya berlipat ini, silahkan di salurkan ke Majelis Ababul Hija Melalui :

BCA Rek. 869.063.4946 = a/n Ahmad Daeroby


By Kang Dae 
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
وَمَا آُتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيْدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُولَئِكَ هُمُ المُضْعِفُونَ
Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS. Ar-Ruum 39)

وَتُدْفَعُ الزَّكاَةُ إِلىَ الأَصْناَفِ الثَّماَنِيَّةِ الَّذِيْنَ ذَكَرَهُمُ اللهُ تَعاَلىَ فيِ كِتاَبِهِ بِقَوْلِهِ سُبْحاَنَهُ - إِنَّماَ الصَّدَقاَتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالمَساَكِيْنِ وَالعاَمِلِيْنَ عَلَيْهاَ وَالمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفيِ الرِّقاَبِ وَالغاَرِمِيْنَ وَفيِ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ - أَوْ إِلىَ مَنْ يُوْجَدُ مِنْهُمْ
=======
Zakat disalurkan kepada delapan kelompok yang berhak menerima zakat, sebagaimana diabadian dalam Al-Qur’an - Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk orang berdakwah di jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan. - (QS. At-taubah 60) Atau disalurkan terhadap orang-orang yang ditemukan diantara semuanya.

Nah, Batasan bagaimana yang termasuk seorang fakir? Batasan bagaimana yang termasuk seorang miskin? dan seterusnya... Mari kita bahas satu per-satu...!!

Batasan orang fakir ialah pendapatannya tidak memenuhi separuh kebutuhan pokoknya. Umpamanya ada sebuah keluarga terdiri dari suami+istri dan dua orang anak, kebutuhan pokok makanan per-harinya 100 ribu rupiah, dengan rincian 40 ribu buat beli beras, 30 ribu buat lauk-pauk, minyak goreang bumbu-bumbunya dan 30 ribu lainnya buat minuman, cemilian atau gorengan, termasuk sabun kebersihan, soalnya abis makan ntuh kudu di cuci pakai sabun ..wew...

Kemudian pendapatan nya kurang dari separuh kebutuhannya, misalnya ia hanya memiliki pendapatan 40 ribu perhari (< 50 ribu, setengah dari 100 ribu) Wal-hasil, pendapatan perbulan 1,2 juta (40 ribu x 30 hari) ialah masih termasuk keluarga fakir, dan sah menerima zakat. Namun apabila pendapatan per-bulan 1,2 juta, lalu ia punya pendapatan lain atau punya aset harta kekayaan lain sehingga bisa memenuhi kebutuhan per-hari 100 ribu, maka ia bukan termasuk keluarga fakir ataupun miskin. Karena batasan miskin ialah pendapatannya memang lebih dari separuh kebutuhan, namun masih kurang dari kebutuhan 100 ribu per-hari, misalnya hanya memiliki pendapatan 90 ribuan per-hari.

Nah, persoalannya apa benar kebutuhan pokok saudara sekeluarga sampai 100 ribu per-hari? Mungkin di sini sangat berbeda-beda, sesuai kondisi regional dimana tempat saudara tinggal. 100 ribu per-hari bisa dianggap cukup di suatu tempat dan bisa dianggap kurang di tempat yang lain. Karena biaya hidup di kampung tidak sama dengan biaya hidup di kota.

Sahabatku, salah satu mustahiq zakat yang lain ialah orang yang berdakwah di jalan Allah, Fi Sabilillah. Insya Allah saya berada di kategori itu, maka kalau mau berzakat pada saya tentunya tidak pantas untuk di tolak, sebab menerima zakat itu pun termasuk ibadah.... Jangankan ngasih zakat sama saya, ngasih martabak juga akan saya terima.

Soal saya sih kagak ngarep-ngarep supaya ada yang ngasih, ngarep-ngarep pengen di kasih itu kagak boleh, thoma' namanya... Namun ada yang lebih kagak boleh, yaitu udah punya banyak.., koq kagak pernah ngasih-ngasih, itu pelit namanya....wew...

Apabila sahabat memang gemar infaq, zakat atau sedekah, terutama di bulan Ramadhan yang pahalanya berlipat ini, silahkan di salurkan ke Majelis Ababul Hija Melalui :

BCA Rek. 869.063.4946 = a/n Ahmad Daeroby


By Kang Dae 
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
وَمَا آُتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيْدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُولَئِكَ هُمُ المُضْعِفُونَ
Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS. Ar-Ruum 39)

وَتُدْفَعُ الزَّكاَةُ إِلىَ الأَصْناَفِ الثَّماَنِيَّةِ الَّذِيْنَ ذَكَرَهُمُ اللهُ تَعاَلىَ فيِ كِتاَبِهِ بِقَوْلِهِ سُبْحاَنَهُ - إِنَّماَ الصَّدَقاَتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالمَساَكِيْنِ وَالعاَمِلِيْنَ عَلَيْهاَ وَالمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفيِ الرِّقاَبِ وَالغاَرِمِيْنَ وَفيِ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ - أَوْ إِلىَ مَنْ يُوْجَدُ مِنْهُمْ
=======
Zakat disalurkan kepada delapan kelompok yang berhak menerima zakat, sebagaimana diabadian dalam Al-Qur’an - Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk orang berdakwah di jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan. - (QS. At-taubah 60) Atau disalurkan terhadap orang-orang yang ditemukan diantara semuanya.

Nah, Batasan bagaimana yang termasuk seorang fakir? Batasan bagaimana yang termasuk seorang miskin? dan seterusnya... Mari kita bahas satu per-satu...!!

Batasan orang fakir ialah pendapatannya tidak memenuhi separuh kebutuhan pokoknya. Umpamanya ada sebuah keluarga terdiri dari suami+istri dan dua orang anak, kebutuhan pokok makanan per-harinya 100 ribu rupiah, dengan rincian 40 ribu buat beli beras, 30 ribu buat lauk-pauk, minyak goreang bumbu-bumbunya dan 30 ribu lainnya buat minuman, cemilian atau gorengan, termasuk sabun kebersihan, soalnya abis makan ntuh kudu di cuci pakai sabun ..wew...

Kemudian pendapatan nya kurang dari separuh kebutuhannya, misalnya ia hanya memiliki pendapatan 40 ribu perhari (< 50 ribu, setengah dari 100 ribu) Wal-hasil, pendapatan perbulan 1,2 juta (40 ribu x 30 hari) ialah masih termasuk keluarga fakir, dan sah menerima zakat. Namun apabila pendapatan per-bulan 1,2 juta, lalu ia punya pendapatan lain atau punya aset harta kekayaan lain sehingga bisa memenuhi kebutuhan per-hari 100 ribu, maka ia bukan termasuk keluarga fakir ataupun miskin. Karena batasan miskin ialah pendapatannya memang lebih dari separuh kebutuhan, namun masih kurang dari kebutuhan 100 ribu per-hari, misalnya hanya memiliki pendapatan 90 ribuan per-hari.

Nah, persoalannya apa benar kebutuhan pokok saudara sekeluarga sampai 100 ribu per-hari? Mungkin di sini sangat berbeda-beda, sesuai kondisi regional dimana tempat saudara tinggal. 100 ribu per-hari bisa dianggap cukup di suatu tempat dan bisa dianggap kurang di tempat yang lain. Karena biaya hidup di kampung tidak sama dengan biaya hidup di kota.

Sahabatku, salah satu mustahiq zakat yang lain ialah orang yang berdakwah di jalan Allah, Fi Sabilillah. Insya Allah saya berada di kategori itu, maka kalau mau berzakat pada saya tentunya tidak pantas untuk di tolak, sebab menerima zakat itu pun termasuk ibadah.... Jangankan ngasih zakat sama saya, ngasih martabak juga akan saya terima.

Soal saya sih kagak ngarep-ngarep supaya ada yang ngasih, ngarep-ngarep pengen di kasih itu kagak boleh, thoma' namanya... Namun ada yang lebih kagak boleh, yaitu udah punya banyak.., koq kagak pernah ngasih-ngasih, itu pelit namanya....wew...

Apabila sahabat memang gemar infaq, zakat atau sedekah, terutama di bulan Ramadhan yang pahalanya berlipat ini, silahkan di salurkan ke Majelis Ababul Hija Melalui :

BCA Rek. 869.063.4946 = a/n Ahmad Daeroby


By Kang Dae 

Minggu, 17 Februari 2013

PERSILANGAN ANTARA NAJIS DENGAN TIDAK


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ المَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالمُنْخَنِقَةُ وَالمَوْقُوذَةُ وَالمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. (QS. Al-maidah 03)


(وَكَكَلْبٍ وَخِنْزِيْرٍ) وَفَرْعِ كُلٍّ مِنْهُمَا مَعَ الآَخَرِ أَوْ مَعَ غَيْرِهِ، وَدُوْدُ مَيْتَتِهِمَا طَاهِرٌ، وَكَذَا نَسْجُ عَنْكَبُوْتِ عَلَى المَشْهُوْرِ :كَماَ قاَلَهُ السُّبْكِي وَالاَذْرَعِي، وَجَزَمَ صَاحِبُ العِدَّةِ وَالحَاوِيْ بِنَجَاسَتِهِ , وَمَا يَخْرُجُ مِنْ جِلْدِ نَحْوِ حَيَةٍ فيِ حَيَاتِهَا كَالعِرْقِ عَلَى مَا أَفْتَى بِهِ بَعْضُهُمْ , لَكِنْ قاَلَ شَيْخُنَا فِيْهِ نَظْرٌ، بَلْ الاَقْرَبُ أَنَّهُ نَجْسٌ ِلاَنَّهُ جُزْءٌ مُتَجَسِدٌ مُنْفَصِلٌ مِنْ حَيٍّ ، فَهُوَ كَمَيْتَتِهِ

Diantara yang termasuk najis dan tentunya haram dikonsumsi ialah anjing dan babi, termasuk anak dari salah satu keduanya yang kawin dengan yang lainnya atau bersama selain keduanya. Namun ulat bangkai dari anjing dan babi adalah suci (namun tidak boleh di konsumsi). Demikian  juga sama halnya menyandang suci ialah sarang laba-laba, ini menurut pendapat masyhur Ulama, sebagaiman diungkapkan oleh Syekh As-Subki dan Syekh Al-Adra’i. Namun penyusun kitab Al-Iddah dan Al-hawi menyatakan najis (sarang laba-aba). Dan (termasuk suci) apa yang keluar dari kulit seumpama ular di saat hidupnya seperti keringat sebagaimana fatwa sebagian Ulama. Akan tetapi guru kami (ibnu Hajar Al-Haetami) menyatakan perlu pembahasan rinci. Dan pendapat yang paling dekat layak ialah najis, karena ia merupakan bagian terpisah dari hidupnya,dan hal itu ialah sama dengan bangkainya.

وَقاَلَ أَيْضًا لَوْ نَزَا كَلْبٌ أَوْ خِنْزِيْرٌ عَلَى آَدَمِيَّةٍ فَوَلَدْتْ آَدَمِيًا كَانَ الوَلَدُ نَجْسًا، وَمَعَ ذَلِكَ هُوَ مُكَلَّفٌ بِالصَّلاَةِ وَغَيْرِهَا , وَظَاهِرُ أَنَّهُ يُعْفَى عَمَّا يَضْطُرَّ إِلىَ مُلاَمَسَتِهِ، وَأَنَّهُ تَجُوْزُ إِمَامَتُهُ إِذْ لاَ إِعَادَةَ عَلَيْهِ ، وَدُخُوْلُهُ المَسْجِدَ حَيْثُ لاَ رُطُوْبَةَ لِلْجَمَاعَةِ وَنَحْوِهَا

Guru kami (Syekh Ibnu Hajar Al-Haetami) menambahkan, apabila terjadi persetubuhan antara anjing atau babi dengan manusia kemudian terlahir seorang anak wujud manusia, maka anak tersebut hukumnya najis. Bersamaan dengan itu sang anak tersentuh perintah agama, seperti wajib melakukan shalat dan hal lainnya. Dalam hal ini jelas, bahwasanya adalah dimaafkan dari setiap hal yang bersifat darurat ketika menyentuhnya. Dan si anak tersebut boleh menjdai imam shalat, karena baginya tidak wajib mengulang shalatnya. Begitu pula dimaafkan apabila ia masuk ke mesjid sekiranya tidak dalam kondisi basah, untuk berjama’ah atau hal lainnya.

(مَسْأَلَةٌ) : المَنِيْ طاَهِرٌ مِنَ الآَدَمِيِّ إِتِّفَاقاً ، وَكَذَا غَيْرُهُ مِنْ بَقِيَّةِ الحَيَوَانَاتِ غَيْرِ الكَلْبِ وَالخِنْزِيْرِ عَلَى المُعْتَمَدِ ، لَكِنْ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ مُسْتَنْجِياً بِمَاءٍ فَهُوَ مُتَنَجِسٌ ، وَمِنْ ثَمَّ حَرُمَ الجِمَاعُ عَلَى مُسْتَجْمِرِ بِالحَجَرِ مِنْهُمَا ، وَإِنْ فَقِدَ المَاءُ وَاحْتَاجَ إِلىَ الوِقاَعِ كَمَا فيِ النِّهَايَةِ وَالمُغْنِي ، وَقَيَّدَهُ فيِ التُّحْفَةِ بِوُجُوْدِ المَاءِ ، وَهَذَا كَمَا لَوْ تَنَجَسَ ذَكَرُهُ بِمَذِي مَا لَمْ يُعْلَمْ أَنَّ المَاءَ يَفْتَرُ شَهْوَتَهُ فَيَجُوْزُ حِيْنَئِذٍ ، وَاغْتُفِرَ فيِ القَلاَئِدِ المَذِي مُطْلَقاً لِلضُّرَوْرَةِ ، وَحَيْثُ حَكَمْنَا بِطَهَارَةِ المَنِي جَازَتْ الصَّلاَةُ فيِ الثَّوْبِ الَّذِيْ وَقَعَ فِيْهِ وَلَوْ مِنْ جِمَاعٍ ، نَعَمْ يُسَنُّ غَسْلُهُ رُطُباً وَفَرَكَهُ يَابِسًا.

(MASALAH) Sperma ialah suci daripada manusia ini sepakat para Ulama. Demikian juga sama halnya sperma selain manusia diantara hewan, selain anjing dan babi, menurut pendapat yang kuat. Namun apabila orang yang memiliki sperma tersebut tidak melakukan bersuci dari buang hajat (kencing) dengan air maka spermanya termasuk mutanajis (tersentuh najis). Oleh karena itu diharamkan bersenggama terhadap orang yang bersuci dari buang hajat hanya dengan batu saja, daripada salah satu pasangan senggama. Sekalipun tidak menemukan air dan ia sangat membutuhkan bersenggama, sebagaimana hal ini dijelaskan dalam kitab An-Nihayah dan Al-Mughni, namun diperkuat dalam kitab At-Tuhfah dengan wujud air. Hal ini sama seperti apabila kelamin lelaki yang terkena najis dengan madzi (cairan keluar saat nafsu sex tinggi) selama tidak diketahui bahwa air memisahkan syahwatnya, mak di sini dibolehkan. Dan dalam kitab al-Qolaid tertuang ialah bahwa madzi dimaafkan secara mutlaq karena darurat. Sekiranya kami menyatakan hukum suci pada sperma maka diperbolehkan shalat dengan pakaian yang terkena cipratan sperma, sekalipun dari senggama, dan itu memang betul demikian, namun disunnahkan mencuci sperma di saat masih basah, dan disunnahkan mengeriknya apabila sperma sudah mengering.

..Allah Mengetahui segalanya..

Pustaka : Fiqim Imam Syafe’I ; I’anatuth-Thalaibin Syekh Syatho, Bugiyatul Murtasyidin Syekh Abdurahman Balawiy